Bencana Sebagai Fenomenon Sosial
Beberapa waktu yang lalu di Padang, sewaktu menjadi khatib sholat Idul Adha 1430 H, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menyatakan bahwa bencana adalah akibat dari kerusakan moral. Tak pelak pernyataan ini menuai kontraversi. Banyak kalangan yang tidak senang dengan pendapat tersebut. Pernyataan itu kemudian dikutip di media nasional dan internasional. Tulisan ini akan melihat pendapat tersebut dalam diskursi yang ada mengenai bencana.
Dari perspektif agama Islam, barangkali apa yang dinyatakan oleh Tifatul memang benar adanya. Tifatul tentulah lebih tahu soal ini. Bagi saya yang menarik adalah bahwa pembahasan mengenai bencana melebar, sehingga kalangan agamawan seperti salah satu pegiat Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu mendukung pendapat Tifatul tersebut. Dengan demikian, bencana telah menjadi fenomenon sosial.
Selama ini, ketika orang berbicara tentang bencana, terutama bencana tsunami, gempabumi dan gunungapi meletus, seringkali orang mengacu pada ilmu geologi dan geofisika. Bencana banyak terdomesitifikasi dalam spektrum kedua disiplin ilmu tersebut. Padahal kita tahu bahwa objek studi kedua disiplin tersebut adalah bumi. Kalau sudah tahu tentang patahan pada bumi misalnya, apa selanjutnya yang akan dilakukan oleh kedua disiplin ilmu ini dengan patahan tersebut? Yang dapat mereka lakukan adalah peringatan. Selanjutnya adalah persoalan sosial.
Dengan demikian, dimulai dari momen itu, bencana secara perlahan berubah menjadi fenomenon sosial. Pada dasarnya sebuah bencana disebut bencana jika dan hanya jika menimpa manusia. Tentang hal ini dapat kita cermati dari perbandingan dua kasus tanah longsor.
Pertama, kasus longsoran Sherman di Alaska yang secara langsung merupakan konsekuensi dari gempabumi pada tahun 1964. Longsoran Sherman melibatkan 29 juta kubik batuan yang bergerak dalam kecepatan 180 km/jam menuju lembah tak berpenghuni. Kecuali dari sudut pandang flora dan fauna dan keingintahuan para geolog, longsoran Sherman tidak masuk catatan sebagai bencana. Bahkan ia hanya diketahui secara tak sengaja karena adanya survei rutin foto udara melalui pesawat. Sebaliknya, kedua, longsoran Aberfan di Wales Selatan yang 193 kali lebih kecil dan 25-30 kali bergerak lebih lambat, tetapi menyebabkan 144 orang korban, disebut sebagi bencana yang besar.
Dari kedua kasus di atas pelajaran yang dapat kita petik adalah bencana selalu melibatkan manusia dalam kejadiannya. Dengan demikian, semakin kuat argumen bahwa seharusnya studi kebencanaan memang perlu mendapatkan porsi yang besar dari beberapa bidang ilmu sosial seperti antropologi, sosiologi, psikologi, dan pada titik tertentu, “geografi”. Setidaknya ada lima implikasi positif apabila melihat bencana sebagai fenomenon sosial.
Pertama, seperti yang dinyatakan oleh Profesor E.L. Quarantelli (1992), tindakan preventif dan mitigasi akan mendapat porsi perhatian lebih dalam bidang kebencanaan. Kalau bencana merupakan manifestasi dari kerentanan dari sebuah sistem sosial, maka yang perlu mendapat prioritas perhatian tentu saja sistem sosial tersebut. Sebagai contoh, apabila karena tinggal di sebuah lokasi yang dekat dengan gunungapi, dan karenanya sebuah komunitas menjadi rentan terhadap bencana gunungapi, maka yang dapat dilakukan adalah menyiapkan komunitas tersebut untuk selalu awas kepada bahaya gunungapi, atau kalau memungkinkan, merelokasinya. Bukan gunungapinya yang dipindah. Sebuah permasalahan sosial harus diselesaikan dengan solusi dengan perspektif sosial pula.
Kedua, cara berfikir ini akan membuat kita juga awas terhadap keterbatasan pikiran manusia dan teknologi. Banyak aspek dari perencanaan tentang pembangunan di kawasan yang rentan terhadap bencana melibatkan dimensi teknologi. Padahal, kita tahu bahwa teknologi tak pernah sempurna. Satu penemuan teknologi baru selalu saja diikuti oleh satu permasalahan baru.
Dengan memandang bencana sebagai fenomena sosial, maka implikasi positif ketiga adalah, kita akan bersikap proaktif ketimbang hanya reaktif. Alih-alih menunggu bencana terjadi, penekanan diberikan pada pemikiran bagaimana nanti kalau bencana terjadi. Dengan demikian kita dapat mengambil langkah-langkah nyata sebelum sebuah bencana terjadi. Kalau bencana kita anggap sebagai fenomenon alam atau fisik belaka, maka kadang-kadang sangat susah untuk merencanakan apa yang akan kita lakukan terhadap sebuah agen bencana seperti gempabumi atau tsunami sebelum itu terjadi. Pembandingnya, dengan meletakkan bencana sebagai fenomenon sosial maka tindakan preventif dapat dilakukan. Tidak mungkin kita mencegah sebuah gempabumi yang dipicu oleh patahan, akan tetapi kita dapat menjelaskan kepada orang bahwa di tempat tersebut ada patahan.
Keempat, cara berfikir ini akan membuat kita lebih memberikan perhatian ke dalam diri kita sendiri (manusia) ketimbang ke luar (alam). Dalam poin ini, kita dapat melihat bencana bukan sebagai sebuah kekuatan luar yang menimpa sebuah komunitas, tetapi sebagai manifestasi dari ketidaksiagaan dan kekurangwaspadaan komunitas tersebut terhadap kekuatan luar yang destruktif seperti bencana. Dengan demikian otokritik menjadi sangat relevan dalam hal ini, karena jangan-jangan ancaman terbesar itu ada dalam manusia itu sendiri.
Pada akhirnya, cara pandang seperti ini akan memberikan implikasi bagi kita untuk lebih siap menghadapi bencana karena kita melihatnya sebagai sebuah fenomenon sosial yang dapat kita tangani. Dan karena ia adalah sebuah fenomenon sosial, maka implikasi lebih lanjut tentu saja membuat kita akan memasukkan bencana sebagai salah satu variabel penting dalam rumusan-rumusan kebijakan pembangunan kita ke depan.
Oleh Bosman Batubara