<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Sisi Ironis Pertambangan</title>
	<atom:link href="http://geologi.iagi.or.id/2010/01/25/sisi-ironis-pertambangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://geologi.iagi.or.id/2010/01/25/sisi-ironis-pertambangan/</link>
	<description>Tulisan geologi popular dari IAGI</description>
	<pubDate>Tue,  7 Sep 2010 07:08:53 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Agus Tirto</title>
		<link>http://geologi.iagi.or.id/2010/01/25/sisi-ironis-pertambangan/comment-page-1/#comment-5768</link>
		<dc:creator>Agus Tirto</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2010 06:45:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://geologi.iagi.or.id/?p=412#comment-5768</guid>
		<description>Kalau tujuannya memperkecil dampak negatif pertambangan, selain faktor-faktor diatas masih ada kelemahan pemerintah dalam regulasi Reklamasi Tambang.  Pengusaha yang sudah setor dana reklamasi tambang ke dinas terkait penerbit SIPD / KP umumnya selesai umur tambang ya ditinggalkan dengan keadaan tanpa reklamasi, karena merasa sudah bayar.  Perlu dibuat undang-undang tambahan bahwa : 1. Dana reklamasi tambang dari Investor diserahkan ke Biro Jasa reklamasi secara bertahap 2. Biro Jasa reklamasi yang didukung ahli reklamasi sesuai kompetensinya dan reputasinya baru diberi sertifikat  3.jadwal penambangan minimal dibagi 4, setiap kemajuan tambang selesai 1/4 dari luas total, Biro Jasa diberi dana untuk melakukan reklamasi, sehingga ketika umur tambang selesai, reklamasi terahir tinggal 1/4.  Karena selama ini dana reklamasi yang harus disetor sebelum eksploitasi tidak jelas digunakan untuk apa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau tujuannya memperkecil dampak negatif pertambangan, selain faktor-faktor diatas masih ada kelemahan pemerintah dalam regulasi Reklamasi Tambang.  Pengusaha yang sudah setor dana reklamasi tambang ke dinas terkait penerbit SIPD / KP umumnya selesai umur tambang ya ditinggalkan dengan keadaan tanpa reklamasi, karena merasa sudah bayar.  Perlu dibuat undang-undang tambahan bahwa : 1. Dana reklamasi tambang dari Investor diserahkan ke Biro Jasa reklamasi secara bertahap 2. Biro Jasa reklamasi yang didukung ahli reklamasi sesuai kompetensinya dan reputasinya baru diberi sertifikat  3.jadwal penambangan minimal dibagi 4, setiap kemajuan tambang selesai 1/4 dari luas total, Biro Jasa diberi dana untuk melakukan reklamasi, sehingga ketika umur tambang selesai, reklamasi terahir tinggal 1/4.  Karena selama ini dana reklamasi yang harus disetor sebelum eksploitasi tidak jelas digunakan untuk apa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
